Tgl Surat

9 Juli 2015

No. Surat

697/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Siaran Jurnalistik “Metro Hari Ini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Metro Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 2 Juli 2015 mulai pukul 16.30 WIB.

Program tersebut memberitakan mengenai jatuhnya pesawat hercules di Medan. Dalam pemberitaan tersebut ditampilkan korban musibah (Ahmad Fahri) yang terbaring di rumah sakit serta diputarkan salah satu video amatir warga yang memperlihatkan gambar Ahmad Fahri tergeletak di jalan sesaat setelah musibah terjadi, secara close up. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan dalam peliputan bencana. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 huruf d. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.