Tgl Surat

9 Juli 2015

No. Surat

698/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Sinema Indonesia: Tiga Sekawan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Indonesia: Tiga Sekawan” yang disiarkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 16 Juni 2015 pukul 13.06 WIB.

 

Program tersebut secara eksplisit menayangkan visualisasi hantu seorang wanita dan pocong pada beberapa scene. Tayangan dengan muatan demikian tidak layak untuk ditampilkan karena dapat menimbulkan ketakutan dan kengerian bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik atau horor, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012  Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, Pasal 37 ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Apabila saudara ingin menayangkan program tersebut wajib mengikuti ketentuan tayangan muatan mistik atau horor yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.