Tgl Surat |
30 Juni 2015 |
No. Surat |
684/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
“Alhamdullilah Kita Sahur” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduanmasyarakat,pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Alhamdullilah Kita Sahur”yang disiarkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 18 Juni 2015 pukul 04.05 WIB. Pada tayangan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang disiram kepalanya dengan dua gelas air. Selain itu terdapat adegan seorang pria yang memasukkan tisu kedalam mulut seorang wanita yang sedang bicara. Muatan-muatan demikian tidak pantas ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton terutama anak-anakdan remaja yang menyaksikan tayangan tersebut menjelang sahur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan, melecehkan orang,serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif TeguranTertulis. KPI Pusat juga menemukan bahwa program saudari pada tanggal 20 Juni 2015 menampilkan perkataan yang tidak pantas seperti “Bang, dari pada ambil duit mendingan ambil ke gadisan saya”. Kemudian terdapat perkataan seorangpria yang menghina bentuk tubuh salah satu pemain wanita seperti lemari. Kami minta saudari melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. KPI Pusat telah mengingatkan agar saudari berhati-hati dalam menyiarkan program di bulan Ramadhan dan senantiasa mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |