Tgl Surat

30 Juni 2015

No. Surat

683/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Sahur Itu Indah”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sahur Itu Indah” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 19 Juni 2015 pukul 03.34 WIB.

Pada tayangan tersebut terdapat adegan seorang pria berbajumerah menjitak kepala pria berbaju putih berkali-kali. Muatan demikiant idak pantas ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton terutama anak-anak dan remaja yang menyaksikan tayangan tersebut menjelang sahur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan, melecehkan orang, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratifTeguranTertulis.

Selain itu pada tayangan tanggal 21 Juni 2015 terdapat adegan seorang pria mendorong kepala seorang wanita hinggat erjatuh. Program ini juga kerap menampilkan muatan kekerasan verbal seperti pada tanggal 20 Juni 2015 “…ini contoh adil, walaupun ganteng agak oon. Yang ini contoh serakah, udah jelek, oon”. Kemudian pada tayangan 18 Juni 2015 terdapat hinaan-hinaan yang menyerang keadaan fisiks eseorang, antara lain muka berantakan, lemari, busway mogok, dan lain sebagainya.

Kami minta saudari melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. KPI Pusat telah mengingatkan agar saudari berhati-hati dalam menyiarkan program di bulan Ramadhan dan senantiasa mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.