Tgl Surat

30 Juni 2015

No. Surat

682/K/KPI/06/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Pesbukers”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi  Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 19 Juni 2015 mulai pukul 15.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan kata-kata hinaan seperti “otaknya miring”, “otaknya gesrek” dan “gembel”. KPI Pusat menilai kata-kata kasar atau hinaan fisik semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan dan dapat memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut. Selain itu, pada tayangan tanggal 20 Juni 2015 mulai pukul 17.01 WIB kami juga menemukan kata-kata hinaan “muka lu kaya biji salak”, “Bapak lu kaya cotton bud”, “muka lu kaya oli bekas” dan menghina orang berkepala botak dengan sebutan“tuyul”.


Berdasarkan hal di atas, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara tidak lagi mengulangi hal tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.