Tgl Surat

30 Juni 2015

No. Surat

681/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Ngabuburit”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan,dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Ngabuburit” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 20Juni 2015 mulai pukul15.56 WIB.


Program tersebut menayangkan permainan/games dimana yang kalah dihukum dengan dijepit bibir dan telinga menggunakan penjepit jemuran. KPI Pusat menilai hal tersebut sangat berbahaya dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, melecehkan orang serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal14, Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) danPasal 37 Ayat (4) huruf a.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratifTeguranTertulis.
Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. KPI Pusat telah mengingatkan agar saudari berhati-hati dalam menyiarkan program di bulan Ramadhan dan senantiasa mematuhi P3 dan SPS Tahun 2012. Demikian agar sanksi administratif tegurantertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.