Tgl Surat

30 Juni 2015

No. Surat

680/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNCTV

Program Siaran

“FTV: Dia Tetap Ibuku”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat(KPIPusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),pengaduan masyarakat, pemantauan,dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “FTV: Dia Tetap Ibuku” yang ditayangkan oleh stasiun MNCTV pada tanggal17Juni 2015 mulai pukul09.41 WIB.


Program tersebut mengisahkan tentang kawin kontrak, dimana terdapat seorang wanita yang mengatakan, “Kawin kontrak itu dipergunakan boleh, tapi untuk saat-saat yang darurat bukan untuk bisnis semata seperti ini”. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa nikah Mut’ah atau kawin kontrak hukumnya adalah HARAM. Selain itu terdapat adegan seorang ibu yang meminta kepada anak perempuannya untuk melakukan kawin kontrak, menggugurkan kandungan serta hal lain yang tidak patut.

KPI Pusat menilai program tersebut telah melanggar perlindungananak-anakdan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan dalam menayangkan materi agama.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasa l7, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal7 huruf a, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif TeguranTertulis.

Kami minta saudara berhati-hati dalam mengangkat tema cerita agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat, kelompok agama, dan MUI yang mengeluhkan tayangan tersebut. Saudarawajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.