Tgl Surat

29 Juni 2015

No. Surat

670/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“Kabar Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Kabar Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 14 Juni 2015 pukul 05.11 WIB.

Program tersebut memberitakan mengenai anak (Raihan) berusia sekitar 10 tahun yang terlantar di sebuah perkampungan Tasikmalaya karena kabur dari rumah akibat sering mendapat perlakuan kasar dan diusir orangtuanya. Dalam pemberitaan tersebut terdapat wawancara sebagai berikut: “Raihan kenapa lari dari rumah?”, “dimarahin”, “sama siapa sering dimarahin?”, “Mama sama Ayah”, “kenapa itu.. kok sering dimarahin?”, “Mama sama Ayahnya suka berantem terus”, “karena Raihannya nakal?”, “enggak, lagi diem”, “tau-tau diusir gitu.. Raihan kok bisa nyampe Tasik, gimana ceritanya?...”. KPI Pusat memahami peran media massa untuk menyampaikan informasi mengenai anak yang hilang atau pergi dari rumah agar dapat segera dipertemukan dengan keluarganya, namun kami menilai wawancara terhadap anak berusia di bawah 18 tahun sebagai narasumber mengenai hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab, seperti kekerasan dan konflik keluarga tidak dapat disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan larangan wawancara anak sebagai narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 huruf a  dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.