Tgl Surat |
29 Juni 2015 |
No. Surat |
672/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Bioskop Indonesia Premiere: Tusuk Konde Nyi Sukma” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Bioskop Indonesia Premiere: Tusuk Konde Nyi Sukma” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 15 Juni 2015 mulai pukul 11.53 WIB. Program tersebut menampilkan visualisasi hantu wanita. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menimbulkan kengerian pada anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik dan horor serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Berdasarkan catatan KPI Pusat, Program Siaran “Bioskop Indonesia Premiere” dengan judul “Salon Madam Sulam Alis” telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 266/K/KPI/03/15 atas pelanggaran serupa. Kami pun telah berulang kali melakukan pembinaan agar saudari menyiarkan muatan horor dan mistik sesuai dengan ketentuan jam tayang di Pasal 32 SPS KPI Tahun 2012, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat, namun saudari kembali melanggar aturan tersebut. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |