Tgl Surat |
29 Juni 2015 |
No. Surat |
663/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Topik Malam” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program “Topik Malam” yang disiarkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 11 Juni 2015 pukul 01.47 WIB. Program tersebut menayangkan berita seorang wanita dan dua orang pria yang dibawa ke kantor polisi akibat bertengkar di sebuah warung. Ditayangkan pula ketika salah satu pria, yang merupakan suami wanita tersebut, mengungkapkan secara detail kecurigaannya bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain. Tayangan dengan muatan tersebut tidak dapat disiarkan karena sarat dengan muatan privasi seseorang yang dapat merusak reputasi objek yang disiarkan, memperburuk keadaan objek yang disiarkan, serta mendorong pihak yang terlibat konflik untuk mengungkapkan aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan hak privasi dan prinsip-prinsip jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 huruf a, b dan c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers Pasal 2 terdapat pula ketentuan “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Bahwa yang dimaksud dengan cara-cara profesional salah satunya adalah dengan menghormati hak privasi. Saudara wajib meningkatkan fungsi quality control dan memperhatikan KEJ dalam peliputan jurnalistik serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |