Tgl Surat

29 Juni 2015

No. Surat

669/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Jurnalistik “Liputan 6 Petang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Petang” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 12 Juni 2015 pukul 16.22 WIB.

Program tersebut memberitakan mengenai bocah inisial “R” kelas 4 (empat) Sekolah Dasar yang terlantar di Tasikmalaya karena diusir dari rumah. Dalam pemberitaan tersebut terdapat wawancara dengan “R” sebagai berikut: “dilempar sama gelas.. bagian apa yang kena?”, “kepala? berapa kali?”, “sekali”, “itu gara-gara apa katanya?”, “gara-gara Mama berantem sama Bapak”. KPI Pusat memahami peran media massa untuk menyampaikan informasi mengenai anak yang hilang atau pergi dari rumah agar dapat segera dipertemukan dengan keluarganya, namun kami menilai wawancara terhadap anak berusia di bawah 18 tahun sebagai narasumber mengenai hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab, seperti kekerasan dan konflik keluarga tidak dapat disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan larangan wawancara anak sebagai narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 huruf a  dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.