Tgl Surat

29 Juni 2015

No. Surat

668/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 15 Juni 2015 mulai pukul 10.54 WIB.

Program tersebut menayangkan pemberitaan penyanderaan yang dilakukan oleh seorang pria. Berita tersebut secara close up menampilkan adegan penembakan yang dilakukan oleh seorang polisi wanita kepada pelaku penyanderaan. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kengerian. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik yakni menonjolkan unsur kekerasan.

 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.