Tgl Surat

29 Juni 2015

No. Surat

674/K/KPI/06/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Sore”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Sore” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 20 Juni 2015 pukul 15.26 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

rogram tersebut menampilkan tayangan tentang obat aborsi yang marak beredar di masyarakat. Dalam tayangan tersebut secara detail menyebutkan merk obat yakni “cytotec/misoprostol/gastrol” dan bentuk obat tersebut. Meskipun telah dijelaskan bahwa obat tersebut sebenarnya sebagai obat asam lambung, namun dalam tayangan tersebut memberikan informasi kepada khalayak bahwa obat tersebut dapat digunakan untuk aborsi. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberi pengaruh buruk kepada khalayak tertentu untuk menyalahgunakan obat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari tidak mengulangi lagi hal tersebut. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.