Tgl Surat |
29 Juni 2015 |
No. Surat |
664/K/KPI/06/15 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Madun” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Madun” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 Juni 2015 pukul 20.34 WIB, tidak memperhatikan perlindungan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan adegan seorang anak laki-laki bermain bola di tengah lalu lalang kendaraan. Selain itu, pada tanggal 15 Juni 2015 pukul 20.22 WIB terdapat pula adegan dimana seorang anak laki-laki dengan mata ditutup bermain bola diantara api yang menyala. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan karena berpotensi untuk ditiru oleh khalayak yang menonton terutama remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini agar tidak bertentangan dengan P3 dan SPS. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|