Tgl Surat

29 Juni 2015

No. Surat

665/K/KPI/06/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Assalamualaikum D’Terong Show”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Assalamualaikum D’Terong Show” ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 20 Juni 2015 pukul 19.33 WIB, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan pria yang menghina wanita dengan kata yang tidak pantas “hidungnya longsor sist”. Selain itu, pada tanggal 16 Juni 2015 pukul 18.30 WIB ditemukan pula adegan serupa “satu-satunya penyayi yang gak ada hidungnya”. KPI Pusat menilai kata-kata hinaan fisik tersebut sangat tidak layak ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh remaja.

 Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara tidak mengulangi hal tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.