Tgl Surat

23 Juni 2015

No. Surat

638/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“Ruang Kita”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Ruang Kita” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Juni 2015 mulai pukul 13.33 WIB.


Program tersebut menayangkan pemberitaan aksi brutal geng motor yang terjadi di Banjar, Jawa Barat. Berita tersebut menampilkan adegan seorang pria yang dipukul dan ditendang oleh beberapa orang pria. Dalam menayangkan program siaran yang bersumber dari CCTV (Closed Circuit Television), lembaga penyiaran wajib melakukan proses penyuntingan (edit) terlebih dahulu. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik.
 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.