Tgl Surat

23 Juni 2015

No. Surat

635/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Berita Islami Masa Kini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Berita Islami Masa Kini” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 11 Juni 2015 mulai pukul 17.10 WIB.


Program tersebut menayangkan seorang pria yang secara eksplisit menceritakan kisahnya sebagai seorang mualaf, alasan perpindahan agama hingga pertentangan yang terjadi di keluarganya. KPI Pusat menilai alasan perpindahan agama tersebut tidak dapat disiarkan karena program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta adanya larangan dalam P3 dan SPS terkait menampilkan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 huruf c dan d. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudari tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.