Tgl Surat

23 Juni 2015

No. Surat

644/K/KPI/06/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Asli Kena Jebak”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Asli Kena Jebak” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 3 Juni 2015 pukul 08.59 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan pertunjukan sulap menggunakan paku, dimana peserta harus memukul satu per satu bungkusan yang salah satunya berisi paku tajam. KPI Pusat menilai hal tersebut berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan perlindungan anak-anak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) P3 KPI Tahun 2012 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.