Tgl Surat |
23 Juni 2015 |
No. Surat |
641/K/KPI/06/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Aku Anak Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Aku Anak Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Juni 2015 mulai pukul 19.31 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. |