Tgl Surat

23 Juni 2015

No. Surat

641/K/KPI/06/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Aku Anak Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Aku Anak Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Juni 2015 mulai pukul 19.31 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan secara close up adegan seorang wanita yang memberikan obat tidur kepada bayi perempuan. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan jika ditiru oleh khalayak.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini serta tidak lagi menayangkan adegan-adegan yang serupa.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.