Tgl Surat

23 Juni 2015

No. Surat

637/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“Kabar Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program “Kabar Siang” yang disiarkan oleh stasiun TVOne pada tanggal 8 Juni 2015 pukul 12.14 WIB.


Program tersebut menayangkan secara eksplisit seorang remaja dipukul massa karena tertangkap tangan melakukan pembegalan. Tayangan dengan muatan-muatan tersebut tidak dapat disiarkan karena menonjolkan unsur kekerasan dan dapat berpengaruh buruk bagi khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menonjolkan unsur kekerasan dalam prinsip-prinsip jurnalistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib meningkatkan fungsi quality control dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.