Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Jurnalistik “First News” yang disiarkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 9 Juni 2015 pukul 04.33 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit seorang remaja dipukul massa karena tertangkap tangan melakukan pembegalan. Tayangan dengan muatan-muatan tersebut tidak dapat disiarkan karena menonjolkan unsur kekerasan dan dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menonjolkan unsur kekerasan dalam prinsip-prinsip jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib meningkatkan fungsi quality control dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|