Tgl Surat |
23 Juni 2015 |
No. Surat |
636/K/KPI/06/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Reportase Sore” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Reportase Sore” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 1 Juni 2015 pukul 16.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|