Tgl Surat

23 Juni 2015

No. Surat

636/K/KPI/06/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Jurnalistik “Reportase Sore”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Reportase Sore” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 1 Juni 2015 pukul 16.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan secara eksplisit seorang remaja laki-laki beratraksi dengan mengalungkan petasan yang kemudian dinyalakan hingga meledak. KPI Pusat menilai muatan tersebut berbahaya karena berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton terutama anak-anak dan remaja sebagaimana yang telah diatur dalam SPS Pasal 15 ayat (1).


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih memperhatikan aspek perlindungan anak-anak dan remaja dalam setiap program. Saudari diminta melakukan evaluasi internal atas program ini agar tayangan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.