Tgl Surat |
22 Juni 2015 |
No. Surat |
633/K/KPI/06/15 |
Status |
Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program Siaran |
Mengenai kasus kematian Angeline |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan pengaduan masyarakat yang kami terima, beberapa stasiun televisi menyiarkan pemberitaan mengenai kasus kematian Angeline dengan mewawancarai pihak-pihak yang rentan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar atau sesuai fakta. KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus kematian Angeline dan menerapkan prinsip praduga tak bersalah serta tidak melakukan peliputan dan/atau wawancara yang dapat menggiring opini masyarakat untuk melakukan penghakiman.
|