Tgl Surat

22 Juni 2015

No. Surat

633/K/KPI/06/15

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran

Mengenai kasus kematian Angeline

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan pengaduan masyarakat yang kami terima, beberapa stasiun televisi menyiarkan pemberitaan mengenai kasus kematian Angeline dengan mewawancarai pihak-pihak yang rentan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar atau sesuai fakta.

KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus kematian Angeline dan menerapkan prinsip praduga tak bersalah serta tidak melakukan peliputan dan/atau wawancara yang dapat menggiring opini masyarakat untuk melakukan penghakiman.


Kami mengingatkan saudara/i untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta memperhatikan kondisi dari pihak-pihak yang diwawancarai agar tidak menimbulkan perasaan traumatik, emosional dan menambah kesedihan yang mendalam.


Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran), KPI Pusat mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (4) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf c. Selain itu, saudara/i juga wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menayangkan setiap pemberitaan.


Demikian surat edaran ini agar dipatuhi. Terima Kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.