Tgl Surat

19 Juni 2015

No. Surat

621/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 14 Juni 2015 mulai pukul 13.54 - 21.34WIB.

 

Program tersebut menayangkan acara selamatan tujuh bulanan Nagita Slavina yang diadakan di kediaman Raffi dan Gigi di Tebet dilanjutkan dengan segmen “Janji Suci Raffi & Gigi Road To Baby Shower” dan “Janji Suci Baby Shower” sehingga menghabiskan durasi kurang lebih 7 jam 41 menit. Program tersebut banyak memuat hal-hal yang tidak signifikan untuk diketahui publik, seperti kendala-kendala yang dialami Raffi sehingga terlambat datang karena macet total, rantai ojek putus, berganti ojek, dan ojek ditabrak motor, ataupun flashback momen Nagita dan Raffi, yang menghabiskan menghabiskan durasi cukup panjang. Kami memandang bahwa nilai-nilai positif yang ingin disampaikan, seperti budaya/adat mitoni, pengajian, ataupun wawancara narasumber, pada dasarnya dapat ditayangkan dalam durasi yang wajar jika dikemas dengan baik. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
 
Berdasarkan catatan kami, stasiun televisi saudari pada tanggal 17 Oktober 2014 telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis Nomor 2415/K/KPI/10/14 terkait penayangan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut pada program siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” yang ditayangkan pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014 dan dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Pada teguran tersebut, KPI Pusat juga telah mengingatkan saudari untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis lainnya di kemudian hari, namun saudari tidak mengindahkan teguran KPI Pusat tersebut.
 
Atas dasar pengabaian teguran sebelumnya, maka kami akan mengakumulasi pelanggaran-pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Televisi Transformasi Indonesia. Saudari harus menyadari bahwa frekuensi yang dipinjamkan kepada saudari merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena.
 
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.