Tgl Surat

17 Juni 2015

No. Surat

599/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Jurnalistik “Liputan 6 Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Malam” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 23 Mei 2015 pukul 02.05 WIB.


Program tersebut menayangkan secara eksplisit wajah seorang anak laki-laki bernama Rafa yang menjadi korban penyaderaan oleh seorang tersangka pembunuhan. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak dapat ditayangkan karena suatu program siaran wajib menyamarkan wajah dan identitas anak (korban) dibawah umur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, perlindungan anak-anak, khususnya dalam peristiwa penegakkan hukum dan kewajiban penyamaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.