Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Police Line” yang ditayangkan oleh stasiun I NEWS TV pada tanggal 28 Mei 2015 mulai pukul 10.54 WIB.
Program tersebut menayangkan pemberitaan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anaknya, dimana dalam berita tersebut secara detail menyebutkan identitas korban serta wawancara kepada seorang anak balita yang menjadi korban penganiayaan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, kewajiban penyamaran serta peliputan musibah dengan melibatkan anak di bawah umur untuk diwawancarai.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf g dan Pasal 50 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|