Tgl Surat

17 Juni 2015

No. Surat

601/K/KPI/06/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “iNews Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 06.39 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut memberitakan detik-detik pasca kecelakaan truk di Tapanuli Tengah yang menewaskan 17 orang siswa. Kami mengapresiasi upaya saudara melakukan penyamaran terhadap wajah para korban tewas akibat kecelakaan, namun penyamaran tersebut tidak dilakukan dengan sempurna sehingga masih terlihat gambar korban ketika keluarga berusaha menekan-nekan perut/tubuh korban. Di samping itu, selama tayangan berlangsung, terdengar teriakan histeris dan tangisan anggota keluarga korban. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak patut untuk ditayangkan karena tidak mempertimbangkan keadaan traumatik, kondisi psikologis dan proses pemulihan keluarga yang terkena musibah.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.