Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Dewan Fantasi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Mei 2015 mulai pukul 20.41 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memasukkan tepung ke dalam mulut seorang wanita. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
Perlu diingat bahwa sejak tahun 2013 KPI Pusat telah menyampaikan edaran tentang larangan lempar tepung, tinta, tart atau sejenisnya ke wajah seseorang karena sangat berbahaya, namun saudari kembali mengulang adegan-adegan tersebut. Selain itu, kami juga menemukan beberapa pelanggaran dalam program tersebut yaitu menyiram air, melempar garam serta menghina orang dengan sebutan yang tidak pantas seperti galon isi ulang, gerobak ice cream, ikan buntel, kutu air dan mesin molen.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat 4 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|