Tgl Surat

17 Juni 2015

No. Surat

610/K/KPI/06/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Net TV

Program Siaran

“Net 2.0 Presents: Indonesian Choice Awards 2015”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Net 2.0 Presents: Indonesian Choice Awards 2015” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 24 Mei 2015 pukul 23.15 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan seorang anak perempuan (Chloe) yang mengisi acara live televisi pada pukul 23.15 WIB. Perlu kami sampaikan, Pasal 15 Ayat (4) SPS KPI Tahun 2012 mengatur bahwa program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan perlindungan anak-anak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) P3 KPI Tahun 2012 dan Pasal 15 Ayat (4) SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.