Tgl Surat

17 Juni 2015

No. Surat

605/K/KPI/06/15

Status

Surat Edaran

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran

Tentang Publikasi Inisial Artis Dengan Foto

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan pengaduan masyarakat yang kami terima, beberapa stasiun televisi marak menyiarkan pemberitaan mengenai inisial-inisial artis yang diduga terlibat kasus prostitusi oleh mucikari RA dengan menampilkan foto dan identitas artis bersangkutan. KPI Pusat menilai muatan atau pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta yang akurat serta tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah, dapat berpotensi merusak reputasi objek yang disiarkan dan menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga yang bersangkutan.


Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran), kami mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 22 Ayat (4) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, d, e dan h serta Pasal 40 huruf c.


Ketentuan-ketentuan tersebut mewajibkan program siaran untuk menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Program siaran dilarang menyiarkan hal tersebut tanpa dasar fakta dan data yang akurat, berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga dan menghakimi objek yang disiarkan.
Demikian surat edaran ini agar dipatuhi. Terima Kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.