Tgl Surat

17 Juni 2015

No. Surat

603/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Iklan “Nice Lho!”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Iklan “Nice Lho!” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 7 Juni 2015 pukul 12.42 WIB.


Iklan minuman tersebut menampilkan dua orang wanita yang bernyanyi “buah rasa syusyu, dikocok, dicoblos, disedot… Nice Lho! Buah rasa syusyu, dikocok-kocok dulu” sambil bergoyang erotis dan menonjolkan dada serta bokong. Iklan dengan muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan nilai kesopanan yang dianut dalam masyarakat serta dapat berpengaruh buruk terhadap anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan. Iklan yang sama juga ditayangkan pada tanggal 5 Juni 2015 pukul 19.36 WIB.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) huruf d jo. Pasal 18 huruf i. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Jika saudara ingin menayangkan iklan “Nice Lho!”, wajib melakukan penyuntingan (edit) terhadap muatan-muatan yang dinilai melanggar.


Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 1.26 disebutkan bahwa iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dalam bentuk dan dengan cara apapun.


Saudara wajib memperhatikan EPI dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.