Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Aku Anak Indonesia” yang disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Mei 2015 pukul 18.54 WIB.
Tayangan tersebut menampilkan imajinasi seorang remaja berseragam sekolah yang divisualisasikan sedang bermain judi ketika mendengarkan penjelasan dari seorang guru. Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang melakukan perjudian dilarang ditayangkan karena berpotensi ditiru dan dapat memberikan dampak buruk bagi khalayak terutama anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, ketentuan pelarangan perjudian dalam program siaran, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf e, Pasal 28 ayat (1) dan (3), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|