gl Surat

15 Juni 2015

No. Surat

583/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Sexy Magic"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sexy Magic” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 21.41 WIB.

 

Tayangan tersebut menampilkan secara eksplisit Deddy Corbuzier mematikan korek api yang sedang menyala dengan menggunakan lidah. Tayangan dengan muatan berbahaya tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Jika saudari masih tetap ingin menayangkan muatan tersebut, saudari wajib mengubah jam tayang menjadi di atas pukul 22.00 WIB dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.