gl Surat |
15 Juni 2015 |
No. Surat |
581/K/KPI/06/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Kompas TV |
Program Siaran |
"Cerita Hati" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Cerita Hati” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 21 Mei 2015 pada pukul 10.22 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan adegan ciuman bibir yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan potongan gambar/foto Pangeran Charles dan Putri Diana yang sedang berciuman bibir. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditampilkan sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Apabila saudara ingin menampilkan tayangan terkait tokoh tersebut saudara dapat menggunakan potongan gambar/foto lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal terhadap program ini sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan suatu program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|