Tgl Surat

9 Juni 2015

No. Surat

457/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Film Keluarga: Barbie, A Fairy Secret"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Film Keluarga: Barbie, A Fairy Secret” yang disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 Mei 2015 pukul 11.16 WIB.

 

Tayangan tersebut menampilkan adegan ciuman bibir antara seorang wanita dan pria. Tayangan dengan muatan demikian dilarang ditampilkan pada jam tayang anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan pelarangan menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.