Tgl Surat

3 Juni 2015

No. Surat

563/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

"Kabar Hari Ini"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 19 Mei 2015 pukul 22.45 WIB.

 

Program tersebut menayangkan pemberitaan seorang anggota brimob yang memukul dan menendang tubuh terdakwa saat persidangan kasus pencurian berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. KPI Pusat menilai muatan kekerasan semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya unsur-unsur kekerasan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.