Tgl Surat

3 Juni 2015

No. Surat

557/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Film Layar Lebar Indonesia: Udin Cari Alamat Palsu”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Film Layar Lebar Indonesia: Udin Cari Alamat Palsu” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 Mei 2015 pukul 01.44 WIB.

 

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang meremas bokong wanita. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat melecehkan perempuan, tidak santun dan tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.