Tgl Surat |
3 Juni 2015 |
No. Surat |
560/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Topik Terkini" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Topik Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Mei 2015 pukul 13.22 WIB.
Program tersebut menayangkan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan yang melanggar qanun tentang kesusilaan. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada saudara untuk lebih meningkatkan fungsi quality control, agar muatan semacam ini tidak tersiar kembali, baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |