Tgl Surat |
3 Juni 2015 |
No. Surat |
561/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Sinema Spesial Liburan: Spiderman 2” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Spesial Liburan: Spiderman 2” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 15 Mei 2015 pukul 09.07 WIB.
Tayangan tersebut menampilkan adegan pria yang sedang merokok. Tayangan dengan muatan demikian tidak dapat ditampilkan untuk khalayak remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan rokok dalam program siaran serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |