Tgl Surat

3 Juni 2015

No. Surat

562/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Duel Maut"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Duel Maut” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 18 Mei 2015 pukul 20.05 WIB.

 

Tayangan tersebut menampilkan atraksi seorang wanita yang ditutup matanya kemudian menusuk balon yang sedang dipegang dengan menggunakan benda tajam. Selain itu terdapat pula adegan salah satu host yang melakukan aksi serupa yaitu menebaskan benda tajam ke arah benda yang dipegang di atas kepala orang. Muatan-muatan berbahaya demikian tidak pantas ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Pada tanggal 5 Mei 2015 program saudari mendapatkan teguran tertulis dengan nomor surat 469/K/KPI/05/15 atas pelanggaran menampilkan muatan penggambaran gaya hidup hedonistik. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.