Tgl Surat |
3 Juni 2015 |
No. Surat |
558/K/KPI/06/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
"Halo Selebriti" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Halo Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 18 Mei 2015 pada pukul 09.21 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan alat kelamin yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan Tika ‘T2’ yang sedang memandikan bayinya dan kamera menyorot secara eksplisit alat kelamin bayi tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditampilkan sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib memperhatikan pengambilan sudut kamera atau angle yang tepat agar muatan tersebut tidak tersiarkan secara eksplisit.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal terhadap program ini sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan suatu program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|