Tgl Surat

28 Mei 2015

No. Surat

532/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Silet"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Silet” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 8 Mei 2015 mulai pukul 11.14 WIB.

Program tersebut menampilkan secara close up “Roro Fitria” yang memperlihatkan harta kekayaannya dari mulai rekening tabungan senilai Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah), tabungan untuk belanja sehari-hari senilai Rp 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) serta mobil seharga Rp 13.500.000.000 (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah). KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Kami juga telah memberikan surat edaran kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan program siaran pamer harta kekayaan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistic dan konsumtif.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat 4 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 166/K/KPI/02/15 tertanggal 23 Februari 2015. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.