Tgl Surat |
28 Mei 2015 |
No. Surat |
538/K/KPI/05/15 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
“Wide Shot” Segmen "Jendela Nusantara" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Wide Shot” pada segmen “Jendela Nusantara” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 5 Mei 2015 pada pukul 14.25 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan secara eksplisit wajah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), berinisial IW, saat mengikuti ujian nasional di lembaga pemasyarakatan Martapura. Siswa tersebut ditahan akibat terlibat dalam kasus pembunuhan. KPI Pusat menilai penayangan wajah seorang anak yang berada dalam peristiwa/penegakan hukum berpotensi membentuk stigma masyarakat sehingga dapat berpengaruh buruk terhadap anak tersebut sebagaimana telah diatur dalam SPS Pasal 15 ayat (3). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan aspek perlindungan anak dalam setiap pemberitaan pada program jurnalistik. Saudara diminta melakukan evaluasi internal atas program ini agar tayangan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih |