Tgl Surat

28 Mei 2015

No. Surat

539/K/KPI/05/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 5 Mei 2015 pukul 19.09 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan sebuah wawancara yang di dalamnya terdapat kalimat “pemerintah ini goblok, saya katakan goblok…”. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak patut untuk ditayangkan karena bertentangan dengan nilai kesopanan dan kesusilaan di masyarakat serta larangan menampilkan ungkapan kasar.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara tidak lagi mengulangi kekeliruan tersebut dan kami juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf e P3 KPI Tahun 2012, pewawancara dalam suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan narasumber jika menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik. Selain itu, menampilkan ungkapan kasar yang mempunyai kecenderungan menghina seperti kata “goblok”, dapat berimplikasi pada penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.