Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Respons” yang ditayangkan oleh stasiun TVOne pada tanggal 3 Mei 2015 pukul 18.56 WIB.
Program tersebut menayangkan perbincangan terkait rencana pembentukan lokalisasi dengan menghadirkan Kiki (PSK) dan Roy (mucikari) sebagai berikut: “Apa yang kemudian menyebabkan bekerja sebagai PSK?” “…kebutuhan hidup yang harus banyak dipenuhi.” “Pertama kali itu apakah di tempat prostitusi, atau mungkin secara sendiri-sendiri sama temen ketemu orang, berkencan…?” “Saya tinggal di apartemen, …kalau misalnya ada klien baru bisa..” “…sebenarnya bagaimana sih Mas Roy menjalankan bisnis ini dan bagaimana, kliennya dari mana dan cara pembagian jam kerja itu bagaimana, sih?” “Biasanya aku dapat klien itu dari klub malam… social media juga bisa.” “Pembagiannya berapa persen, sih untuk Mas Roy?” “…aku cuma ambil 20% aja dari 100% itu.” “Kalau misalnya…Mba Kiki, kemudian tidak mau dengan klien tertentu, yang dilakukan Mas Roy apa?” “…kalau anak itu pengen bergabung dengan saya, dia harus ngikutin aturan saya.” “Mba Kiki berapa jam sehari bekerja?” “Sebenarnya nggak terjadwalkan…tergantung kliennya…” “Biasanya sehari bisa berapa klien?” “Minimal sehari satu klien.” “Sebulan atau mungkin sehari bisa dapat berapa mba?” “Kalau untuk sebulan bisa sekitar 20 sampai 25 jutaan.” “…bagaimana Mas Roy bekerja untuk menyeleksi para pelanggan-pelanggannya?” “Ada nggak harus tidak boleh ada pemukulan, harus menggunakan kontrasepsi, …ada nggak peraturannya?” “Harus.” “Untuk Mba kiki…pernah nggak mengalami ada yang bertindak kasar?” “Sejauh ini tidak ada untuk tindakan kasar, …setiap klien saya minta untuk memakai alat kontrasepsi.” “Sempet check up nggak ke rumah sakit setiap berapa bulan sekali?” “Saya selalu check up…” “Kalau misalnya kayak gini, keluar dan pergi…pekerja-pekerja mas pasti sering gitu, Carinya dimana sih mas? Merekrutnya itu?” “Biasanya aku dari temen…” “Mba Kiki, kalau perempuan itu punya masa-masa yang..reproduksi kita, untuk kayak gitu tetap harus punya klien atau mungkin dikasih tenggat waktu?” “…saya nggak harus tiap hari.”
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan program bincang-bincang seks.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 22 Ayat (1). Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami menyadari bahwa media mempunyai fungsi kontrol sosial atas fenomena yang tidak lazim di masyarakat, namun penyampaian secara detail dan vulgar dapat membawa pengaruh buruk bagi masyarakat. Pada tanggal 23 April 2015 KPI sudah mengeluarkan siaran pers tentang hal ini, yakni larangan bagi lembaga penyiaran dalam mengupas praktik prostitusi secara detail, namun saudara tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan tidak mengulangi kesalahan tersebut. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|