Tgl Surat

21 Mei 2015

No. Surat

515/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Hitam Putih: Women Talk”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Hitam Putih: Women Talk” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 29 April 2015 mulai pukul 17.50 WIB.


Program tersebut menampilkan artis Roro Fitria menunjukkan perhiasan-perhiasan yang dikenakannya, diantaranya berlian, mutiara, gading gajah, dan emas serta baju yang menggunakan swarovski. Roro Fitria menjelaskan harga seluruh barang yang ia pakai saat itu, mulai dari perhiasan yang keseluruhannya bernilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan baju senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain itu Roro Fitria juga memperlihatkan beberapa perhiasan yang dibawanya dalam tas dengan nilai sekitar Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah).


Pada segmen selanjutnya Fifi Buntaran menjelaskan mengenai arisan brondong dan beberapa arisan lain yang ia ikuti, diantaranya arisan dengan setoran uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Rp. 5.000.000,- (lima jua rupiah) sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Linda Rasyid memberitahukan harga sepatu yang dipakainya senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan perhiasan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, penggolongan program siaran serta larangan menampilkan materi gaya hidup konsumtif dan hedonistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


KPI Pusat meminta saudara untuk segera melakukan evaluasi internal atas program ini agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi, baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.