Tgl Surat

18 Mei 2015

No. Surat

513/K/KPI/05/15

Status

Surat Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan

Program Siaran

"Surat Edaran Tentang Pelanggaran Seksualitas TV5MONDE Asie"

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) terhadap kanal TV5MONDE Asie, kami mendapati kanal tersebut banyak memuat tampilan yang tidak layak untuk disiarkan. Program siaran dalam saluran tersebut menampilkan secara eksplisit bagian-bagian tubuh tertentu yakni payudara, bokong, dan alat kelamin wanita yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat. 

 

Di dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 terdapat ketentuan mengenai Pelarangan Seksualitas yakni melarang suatu program siaran memuat atau menampilkan penampakan alat kelamin dan mengeksploitasi/ menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. Walaupun ditayangkan dalam konteks sebagai ilmu pengetahuan namun lembaga penyiaran patut memperhatikan konten yang ditayangkan agar sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

 

Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran yang disiarkan oleh kanal TV5MONDE Asie yang menampilkan muatan yang dilarang berdasarkan Pasal 18 SPS.

 

Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan yang menyalurkan tayangan dari kanal TV5MONDE Asie mematuhi ketentuan tersebut. Demikian agar surat edaran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.