Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

493/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Jurnalistik “Cakrawala Kriminal”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Cakrawala Kriminal” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 3 Mei 2015 pukul 00.39 WIB.


Program tersebut menayangkan berita prostitusi di dunia maya (online) dengan narasi dan perbincangan antara PSK, mucikari, dan pengguna jasa prostitusi sebagai berikut: “Put, seorang janda beranak satu. Put mengandalkan jaringan pertemanan untuk menjaring lelaki pembayar jasanya.” “Berhubungan langsung, nggak ada penampungan, by phone aja lewat teman ke teman gitu.” “Untuk honor sendiri berapa?” “Di Jakarta aku terima 1,5 ya, kadang yang tamu luar kota itu dari Kalimantan, dari Makassar, itu sekitar 1,5. Tapi kalau yang orang-orang masih Jakarta, Jawa gitu paling bersih 1 juta atau 800 aku terima, itu untuk short time. Satu kali main.” “Mereka biasanya pembayarannya itu gimana sistemnya?” “Sistem cash, tapi kalau yang memang udah klien langganan ya, bisa transfer gitu, sistem kepercayaan.” “Itu usianya berapa?” “Minimal 40 tahun ke atas, ada yang 50, ada yang 70 tahun juga, udah tua.” “Soal tempat transaksi, …apartemen menjadi pilihannya soalnya di apartemen privasi aman terjaga. Apalagi banyak apartemen bisa disewa harian. Menyewa apartemen di Kalibata City…” “Blok D, kalau nggak salah. …sebelumnya aku pernah sama orang Turki. Di Kalibata juga, tapi beda tower.” “itu 1,5 selama berapa lama jamnya?” “…paling maksimal tiga jam. …tiga juta itu udah semua… kalau ambil paket kliennya nggak perlu nego.” Selain itu ditampilkan pula ilustrasi praktik prostitusi dan perbincangan dengan Kanit 5 Subdit Renakta Polda yang menyebutkan salah satu website yang digunakan untuk membongkar praktik prostitusi online yakni www.semprot.com. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan program bincang-bincang seks.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 22 Ayat (1). Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Pada tanggal 23 April 2015 KPI sudah mengeluarkan siaran pers tentang hal ini, yakni larangan bagi lembaga penyiaran dalam mengupas praktik prostitusi secara detail, namun saudara tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan tidak mengulangi kesalahan tersebut. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.